UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Segini Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia Tahun 2025

UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Segini Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia Tahun 2025

Segini Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia Tahun 2025--

LINGGAUPOS.CO.ID - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan juga membahas mengenai usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2025.

Aturan mengenai batas usia pensiunan untuk karyawan swasta pada tahun 2025 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Tentunya aturan mengenai usia pensiunan karyawan swasta menjadi penting untuk diketahui, tidak hanya oleh karyawan yang tua namun yang masih muda pun perlu mengetahuinya.

Terlebih bagi para karyawan swasta yang sudah berusia senja agar bisa menyiapkan dana pensiunan sejak awal.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Pihak Panti Jompo, Tempat Wanita Yang Ditemukan Warga di Bukit Kancil Lubuk Linggau

Lantas, yang menjadi pertanyaan berapakah usia pensiun karyawan swasta yang diatur dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) tahun 2025.

Adapun dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pada dasarnya tidak disebutkan secara spesifik berapa batas usia pensiun karyawan swasta.

Dalam regulasi tersebut, pengusaha tidak perlu memberitahukan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja bagi pegawai yang telah mencapai usia pensiun.

Artinya, bagi karyawan yang masuk batas usia pensiun bisa diberhentikan kerja secara omotis. Perusahaan nantinya akan menetapkan batas usia pensiun dalam peraturan perusahaan masing-masing.

BACA JUGA:Membanggakan! Bopra MAN 1 Lubuk Linggau Raih 6 Prestasi di Ajang Lomba Pramuka SEMESTA

Namun  kendati demikian, aturan mengenai batas usia pensiun karyawan swasta tersebut telah termuat dalam PP Nomor 45 Tahun 2015, terkait penyelenggara program jaminan pensiun.

Dimana pada aturan tersebut telah disebutkan bahwa usia pensiun karyawan swasta bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, sampai mencapai usia maksimal yaitu 65 tahun.

Jadi, berdasarkan peraturan di atas, maka batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2025 adalah di usia 59 tahun.

Dalam hal ini, terhitung sejak diundangkan pada 1 Januari 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun, lalu mulai 2022 menjadi 58 tahun dan mulai 2025 menjadi 59 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: