Polisi Tetapkan Satu Pengungsi Rohingya Diduga Tersangka Penyeludupan Manusia Warga Rohingya ke Aceh

Polisi Tetapkan Satu Pengungsi Rohingya Diduga Tersangka Penyeludupan Manusia Warga Rohingya ke Aceh

Seorang pengungsi Rohingya laki-laki bernama Muhammad Amin (MA) ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 18 Desember 2023 oleh Polresta Banda Aceh sebab dugaan kasus penyeludupan manusia.--Instagram @folkshitt

BACA JUGA:50 Pengungsi Rohingya Datang lagi di Aceh Timur, Bersembunyi di Semak-Semak hingga BAB Sembarangan

Pada ponsel MA dan AH yang terdapat informasi terkait penyeludupan etnis Rohingya ke Indonesia, dari pihak Polisi menduga kuat mereka terlibat bersama, namun saat ini baru MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keterangan tersangka patut diduga bahwa dia melanggar pasal 120 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Fahmi.

Saat ini MA sudah ditahan di Polresta Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at, 15 Desember 2023.

Azharul Husna selaku Koordinator KontraS Aceh menjelaskan penyeludupan manusia dalam proses masuknya pengungsi Rohingya ke Indonesia merupakan hal yang hampir tidak dapat dihindari.

BACA JUGA:Abang India Beritahu, 3 Risiko Jika Warga Rohingya Masuk ke Indonesia

“Pengungsi Rohingya ini tidak punya dokumen untuk keluar dari negaranya. Namun untuk bertahan di negaranya merupakan hal mustahil.

Ketiadaan dokumen ini memaksa mereka menggunakan jasa apa pun yang memungkinkan mereka untuk keluar dari negara tersebut,” ucapnya.

Dirinya pun meminta Indonesia untuk dapat secepatnya memperketat segala aturannya termasuk menjaga perbatasan di perairan yang belakangan ini menjadi pintu masuk bagi warga Rohingya.

“Di satu pihak ini hal yang tidak bisa dihindari. Tapi di sisi lain ini adalah kejahatan sehingga kita cari titik temu. 

BACA JUGA:8 Imigran Rohingya Masuk Wilayah NTT, Mereka Punya KTP Indonesia, Kok Bisa

Indonesia dengan segala aturannya memperketat terus karena ini juga tindakan yang sangat buruk karena memungkinkan orang untuk dieksploitasi.

Peraturan terkait ini harus ditingkatkan dan ditindak kalau ada tindakan penyeludupan manusia,” ujarnya.

Itulah informasi seputar polisi menetapkan satu pengungsi Rohingya sebagai tersangka penyeludupan warga Rohingya ke Aceh. Semoga bermanfaat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: