Arti 11 Kode Pengumuman PPPK Tahap 2, Peserta Wajib Tahu Jangan Sampai Keliru

Arti 11 Kode Pengumuman PPPK Tahap 2, Peserta Wajib Tahu Jangan Sampai Keliru

Arti 11 kode dalam pengumuman kelulusan PPPK--

LINGGAUPOS.CO.ID - Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 wajib tahu arti dari 11 kode dalam pengumuman kelulusannya.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 hampir rampung dilaksanakan, saat ini para peserta tengah menanti pengumuman kelulusannya.

Setelah menjalani serangkaian ujian seleksi kompetensi yang berlangsung hingga 16 Mei 2025, maka tak lama lagi pengumuman kelulusan akan segera dilangsungkan.

Nah, dalam pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 terdapat setidaknya 11 kode yang akan ditemukan oleh para peserta.

BACA JUGA:39 Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Cek Sekarang

Nantinya, dalam pengumuman kelulusan tersebut, peserta tidak hanya akan melihat status “Lulus” atau “Tidak lulus” saja, tetapi juga ada kode lainnya.

Sebanyak 11 kode itupun memiliki arti dan maknanya tersendiri yang wajib untuk diketahui oleh para peserta PPPK Tahap 2.

Memahami arti kode pengumuman PPPK Tahap 2 ini pun sangat krusial agar peserta tidak salah menginterpresentasikan hasil seleksi yang diterimanya.

Sebab, kesalahan dalam memahami kode pengumuman PPPK Tahap 2 bisa menimbulkan kebingungan atau bahkan kekecewaan yang tidak perlu.

BACA JUGA:Jenazah Wanita Yang Ditemukan di Bukit Kancil Lubuk Linggau Dimakamkan

Adapun diketahui, berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 dijadwalkan pada 16 hingga 30 Juni 2025.

Sebelum pengumuman tiba, sebaiknya anda pahami terlebih dahulu 11 kode huruf di pengumuman PPPK Tahap 2 yang sudah tak lama lagi ini.

Arti dari 11 Kode Huruf Dalam Pengumuman PPPK Tahap 2

1. P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Kajari Lubuk Linggau Ungkapkan Keprihatinan, Terkait Banyaknya Kasus Narkoba

Ini menandakan bahwa peserta telah berhasil mencapai skor minimal yang ditetapkan untuk setiap komponen seleksi kompetensi.

2. PR-1: termasuk dalam eks THK-II yang berada pada kategori jenis kebutuhan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: