Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi

Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi

Standar Perusahaan Pers yang wajib dipatuhi--

Standar Perusahaan Pers bertujuan: 

a. Melaksanakan asas, peran dan kewajiban dari pers,

b. Mewujudkan fungsi Pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi, 

c. Mendorong terwujudnya kemerdekaan pers yang profesional berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 

BACA JUGA:Guru di Lubuklinggau Ancam Mogok, Sering Diancam Oknum LSM dan Media, Pahami Pedoman Pemberitaan Media Siber

BAB III KOMITMEN 

Pasal 3 

Perusahaan Pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Pasal 4 

Perusahaan pers melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan menjunjung tinggi norma dan etika yang dinyatakan dengan pakta integritas. 

BACA JUGA:Guru di Lubulinggau Keluhkan Oknum Wartawan, Yuk Pahami Kode Etik Jurnalistik

BAB III PERUSAHAAN PERS 

Pasal 5 

Perusahaan Pers berbadan hukum perseroan terbatas dan/atau badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

Pasal 6 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: