Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi
Standar Perusahaan Pers yang wajib dipatuhi--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Setelah adanya Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, banyak bermunculan perusahaan pers atau perusahaan media di Indonesia.
Seiring perkembangan jaman, perusahaan pers atau media yang bermunculan di Indonesia, dengan berbagai jenis.
Mulai dari perushaan media cetak, elektronik hingga sekarang yang paling banyak bermunculan, adalah media online ataupun siber.
Karena itulah Dewan Pers kemudian mengeluarkan Peraturan Dewan Pers No.3/Peraturan-DP/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang diterbitkan pada 22 Oktober 2023 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.
BACA JUGA:Mendirikan Perusahaan Pers Tidak Sembarangan, PGRI Lubuklinggau Adakan Seminar Peran Pers
Standar Perusahaan Pers itu terdiri dari 10 bab dan 26 pasal. Kemudian juga ada pasal-pasal yang krusial.
Secara lengkapnya berikut ini.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dalam Peraturan Dewan Pers ini yang dimaksud dengan Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media penyiaran, media siber dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
(2) Pengaturan secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan ditetapkan lebih lanjut dalam Surat Keputusan Dewan Pers.
BAB II TUJUAN
Pasal 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: