Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi

Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi

Standar Perusahaan Pers yang wajib dipatuhi--

Perusahaan Pers mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau instansi lain yang berwenang. 

BACA JUGA:8 Bahaya Tidur Pakai Kipas Angin, Nomor 3 Sebabkan Kematian, Mitos Atau Fakta

Pasal 7 

(1) Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, kontak redaksi dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan : 

a. nama dan alamat percetakan untuk media cetak. 

b. alamat email untuk media siber.

BACA JUGA:10 Inspirasi Desain Interior Dapur yang Unik Menjadi Tempat yang Bersih dan Elegan

BAB IV PENANGGUNG JAWAB REDAKSI 

Pasal 8 

Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama. 

Pasal 9 

Wartawan utama dapat menjadi penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi maksimal pada 2 (dua) media. 

Pasal 10 

(1) Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: