Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi
Standar Perusahaan Pers yang wajib dipatuhi--
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Masker di Musi Rawas Jalan di Tempat, ini Kata Kajari Lubuklinggau
Bagian Kedua Kesejahteraan
Pasal 15
Perusahaan Pers dapat memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 16
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
BACA JUGA:Ketua MK Anwar Usman Dipecat, Imbas Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Bagian Ketiga Perlindungan
Pasal 17
Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
Pasal 18
Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan Perusahaan Pers dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan pers.
Pasal 19
Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan Perusahaan Pers harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasai 20 Perusahaan pers wajib memberikan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan kepada wartawan dan karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: