Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi

Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi

Standar Perusahaan Pers yang wajib dipatuhi--

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Masker di Musi Rawas Jalan di Tempat, ini Kata Kajari Lubuklinggau

Bagian Kedua Kesejahteraan 

Pasal 15 

Perusahaan Pers dapat memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama. 

Pasal 16 

Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya. 

BACA JUGA:Ketua MK Anwar Usman Dipecat, Imbas Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Bagian Ketiga Perlindungan 

Pasal 17 

Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan. 

Pasal 18 

Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan Perusahaan Pers dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan pers. 

BACA JUGA:Guru di Lubuklinggau Sampaikan Unek-unek ke Polisi , AKBP Indra Arya Yudha: Guru Jadi Korban Silahkan Lapor

Pasal 19

Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan Perusahaan Pers harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasai 20 Perusahaan pers wajib memberikan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan kepada wartawan dan karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: