Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi

Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi

Standar Perusahaan Pers yang wajib dipatuhi--

(2) Dalam setiap Perusahaan Pers pengelola dan/atau pelaksana redaksi harus berbeda dengan pengelola bisnis. 

Pasal 11 

Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon dan/atau anggota legislatif, atau calon dan/atau kepala daerah. 

BACA JUGA:MUI Kaji Ulang Sertifikasi Halal Produk Terafiliasi Israel, Yang Haram Bukan Produknya Tapi Ini

BAB V KEUANGAN 

Pasal 12 

Perusahaan Pers memiliki modal dasar sekurang kurangnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 

Pasal 13 

Perusahaan Pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang kurangnya selama 6 (enam) bulan. 

BACA JUGA:Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Begini Menurut Islam dan Hukum

BAB VI 

PENGUPAHAN, KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN 

Bagian Pertama Pengupahan 

Pasal 14 

Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: