Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi
Standar Perusahaan Pers yang wajib dipatuhi--
(2) Dalam setiap Perusahaan Pers pengelola dan/atau pelaksana redaksi harus berbeda dengan pengelola bisnis.
Pasal 11
Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon dan/atau anggota legislatif, atau calon dan/atau kepala daerah.
BACA JUGA:MUI Kaji Ulang Sertifikasi Halal Produk Terafiliasi Israel, Yang Haram Bukan Produknya Tapi Ini
BAB V KEUANGAN
Pasal 12
Perusahaan Pers memiliki modal dasar sekurang kurangnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 13
Perusahaan Pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang kurangnya selama 6 (enam) bulan.
BACA JUGA:Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Begini Menurut Islam dan Hukum
BAB VI
PENGUPAHAN, KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN
Bagian Pertama Pengupahan
Pasal 14
Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: