Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produksi Karya Jurnalistik, Cek Link Panduannya di Sini

Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Produksi Karya Jurnalistik, Cek Link Panduannya di Sini

Dewan Pers meluncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam jurnalistik.--(Foto: tangkapan layar Youtube Dewan Pers).

LINGGAUPOS.CO.ID - Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses produksi karya jurnalistik

Pedoman terlansir di dalam Siaran Pers No. 2/SP/DP/I/2025, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah pesatnya kemajuan teknologi. 

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024. 

Proses ini melibatkan pembentukan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal Dewan Pers, konstituen, serta tim perumus yang memiliki keahlian di bidangnya.

BACA JUGA:Pencuri Buah Sawit di Muara Lakitan Musi Rawas Tertangkap CCTV

Ninik menambahkan bahwa dalam penyusunannya, Dewan Pers juga menggali masukan dari beberapa media yang sudah menerapkan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik mereka, serta melibatkan pakar kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian pedoman dengan perkembangan teknologi terkini. 

Proses ini juga melalui tahap uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung. 

“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik dalam konferensi pers [PDF], Jumat 24 Januari 2025. 

Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link berikut: Pedoman AI dalam Karya Jurnalistik

BACA JUGA:Dukung Kualitas Hidup yang Lebih Baik, Ketahui! Inilah Sejarah dan Tujuan Peringatan Hari Gizi Nasional 2025

BAB I: Ketentuan Umum 

Dalam Pasal 1 Yang dimaksud dalam peraturan ini: 

1. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan. 

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 

BACA JUGA:Isra Miraj 27 Januari 2025, Begini Kisah dan Makna Dibalik Peringatannya

3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawanan. 

4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: