Guru di Lubuklinggau Ancam Mogok, Sering Diancam Oknum LSM dan Media, Pahami Pedoman Pemberitaan Media Siber

Guru di Lubuklinggau Ancam Mogok, Sering Diancam Oknum LSM dan Media, Pahami Pedoman Pemberitaan Media Siber

Guru di Lubuklinggau Ancam Mogok, Sering Diancam Oknum LSM dan Media, Pahami Pedoman Pemberitaan Media Siber--

LUBUKLINGGAU,LINGGAUPOS.CO.ID - Guru di Lubuklinggau mengancam mogok mengajar, bahkan mereka tidak sungkan untuk melaksanakan demo.

Pasalnya mereka merasa menjadi bulan-bulan oknum LSM dan media. Yakni sering ditakut-takuti akan dilaporkan ke Jaksa.

“Kami ditakut-takuti, seolah-olah kami ini kriminal kelas kakap. Makanya kami mengadu ke Kajari Lubuklinggau,” kata Ketua PGRI Lubuklinggau Erwin Susanto.

Mereka mengaku, dan meminta agar laporan mengenai sekolah, sebaiknya ditelaah dahulu.

BACA JUGA:Prediksi Sevilla vs Real Madrid, La Liga, Hari ini, Kick Off Pukul 23.30 WIB, Reuni Sergio Ramos dan Madrid

Berkaitan dengan hal itu Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kritianto menjelaskan, pihaknya tidak serta merta langsung menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

Karena itu juga, perlu juga diketahui mengenai Pedoman Pemberitaan Media Siber, bagi pihak pengelola media.

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

BACA JUGA:Guru di Lubulinggau Keluhkan Oknum Wartawan, Yuk Pahami Kode Etik Jurnalistik

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dewan pers