Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi
Standar Perusahaan Pers yang wajib dipatuhi--
Pasal 24
(1) Status Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers sebelumnya tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2) Perusahaan pers diberi waktu 6 (enam) bulan sejak peraturan ini ditetapkan, untuk menyesuaikan dengan peraturan ini.
Itulah isi dari standar perusahaan pers. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: