Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi

Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi

Standar Perusahaan Pers yang wajib dipatuhi--

Pasal 24 

(1) Status Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers sebelumnya tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. 

(2) Perusahaan pers diberi waktu 6 (enam) bulan sejak peraturan ini ditetapkan, untuk menyesuaikan dengan peraturan ini. 

Itulah isi dari standar perusahaan pers. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: