AJI Sebut Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Sebagai Tersangka, Ancaman Serius Bagi Kebebasan Pers

AJI Sebut Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka, Ancaman Serius Bagi Kebebasan Pers--
LINGGAUPOS.CO.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia ancam kebebesan pers.
Hal ini ditegaskan Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, saat diskusi Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, Jumat 2 Mei 2025.
Erick Tanjung menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung tersebut sangat mengagetkan, terutama karena bukti yang digunakan dalam kasus ini adalah sejumlah pemberitaan JAK TV yang dinilai mengganggu proses penyidikan.
"Penetapan tersangka terhadap direktur pemberitaan JAK TV cukup mengagetkan kita, apalagi delik yang digunakan adalah perintangan dengan bukti pemberitaan. Ini menjadi bukti bahwa kejaksaan melangkah terlalu jauh," ujar Erick.
BACA JUGA:Mantan Kades Yang Korupsi Dana Desa Lubuk Mas Muratara Dilimpahkan
AJI menilai bahwa langkah ini berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers dan bisa menjadi preseden buruk ke depan.
Erick menegaskan bahwa segala bentuk karya jurnalistik seharusnya berada dalam kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kalau bicara soal pemberitaan, itu adalah karya jurnalistik dan sudah diatur dalam UU Pers. Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers, bukan serta merta menjadikan pemberitaan sebagai alat bukti pidana," tegas Erick.
Menurut AJI, penggunaan pasal perintangan dalam kasus ini bisa menjadi pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi.
Jika kasus ini sampai ke pengadilan, maka akan berpotensi menjadi yurisprudensi berbahaya bagi media yang bersifat kritis terhadap aparat penegak hukum.
"Kalau ini dibiarkan, bukan hanya media yang terancam. Masyarakat sipil pun bisa dibungkam dengan dalih menghalangi proses hukum. Ini menjadi sinyal bahaya terhadap hak publik untuk mengawasi kerja aparat penegak hukum," terangnya.
AJI menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers, yang juga telah bertemu langsung dengan Jaksa Agung untuk membahas kasus ini.
BACA JUGA:Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus PMI Lubuk Linggau, Kasi Intel: Banyak Belanja Fiktif
Ketua Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Obstruction of Justice
Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, dalam kasus dugaan obstruction of justice menuai sorotan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghalangan penyidikan.
"Saya bersepakat dengan Erick (Aliansi Jurnalis Independen), kalau untuk insan pers, gak bisa," katanya saat diskusi Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, Jumat 2 Mei 2025.
BACA JUGA:Jaksa Sita 4 Kontainer Berkas, CPU dan HP di PMI Lubuk Linggau
"Produk media, produk jurnalistik sekejam apapun, senegatif apapun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik obstruction of justice," sambung Pujiyono.
Ia menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum, peran media sangat penting sebagai bagian dari mekanisme check and balance.
Oleh karena itu, tindakan terhadap insan pers harus dibedakan dengan produk jurnalistiknya.
"Maka produk jurnalistik itu bukan merupakan produk yang akhirnya menjadi delik obstruction of justice-nya," terangnya.
BACA JUGA:Cerita Anggota Brimob Sumatera Selatan Jadi Tersangka Sabung Ayam di Lampung
Pujiyono menilai bahwa pengawasan publik terhadap aparat hukum adalah hal krusial, terutama dalam konteks demokrasi.
Ia menyambut baik klarifikasi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara yang menimpa TB tidak terkait dengan produk jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: