Anak yang Sebar Hoax Kakeknya Dibunuh Disidangkan, ini Dakwaan Jaksa Lubuklinggau

Anak yang Sebar Hoax Kakeknya Dibunuh Disidangkan, ini Dakwaan Jaksa Lubuklinggau

DE, anak yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan di Lubuklinggau--LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Anak yang menjadi terdakwa karena membuat laporan palsu atau hoax kakeknya dibunuh, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Terdakwa adalah, DE (14), yang menjalani sidang di PN Lubuklinggau, Selasa 17 Oktober 2023 dengan agenda dakwaan.

Namun dalam sidang ini, DE bukan didakwa dalam kasua hoax yang menyatakan kakeknya, Sa’ali (73) warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, dibunuh.

Melainkan didakwa dalam perkara ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban Syahril alias Ril (36) warga Jalan Garuda RT 01 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kronologi, Terungkapnya Hoax Pembunuhan Lansia Lubuk Tanjung Lubuklinggau, 2 Cucu Jadi Tersangka

Sidang dilaksanakan secara tertutup, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda SH, dengan hakim tunggal Marselinus Ambarita dan Panitera Pengganti (PP) Efendy SUlistyo SH.

Terdakwa dalam sidang ini, didampingi Rendi Sukaji SH penasehat hukum dari Pusbakum Silampari.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa anak ikut lakukan pengeroyokan terhadap korban Syahril alias Ril.

Sehingga korban menderita luka tembak dibagian tangan sebelah kanan dan dibagian punggung atas sebelah kanan.

BACA JUGA:Kronologi Sebenarnya, Laporan Palsu atau Hoax Dugaan Pembunuhan Lansia di Lubuk Tanjung Lubuklinggau

Awalnya terdakwa DE bersama kakaknya, Handika alias Dika (berkas perkara terpisah), Kamis 21 September 2023 pergi ke kebun dengan membawa senapan angin berikut amunisinya. 

Mereka mau melihat kebun durian yang sedang berbuah. Lalu mereka melihat korban Syahril sedang mengambil batu di sungai dekat kebun nenek terdakwa.

Kemudian Handika menegur korban “ Woi Mang!“

Sementara terdakwa yang memegang amunisi (peluru senapan angin) dan memberikan kepada Handika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co