Anak yang Sebar Hoax Kakeknya Dibunuh Disidangkan, ini Dakwaan Jaksa Lubuklinggau
DE, anak yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan di Lubuklinggau--LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO
BACA JUGA:Dugaan Pembunuhan Lansia di Lubuk Tanjung Lubuklinggau, 2 Cucunya Ditangkap Karena Laporan Palsu
Selanjutnya Handika menembak Syahril lima kali yang mengenai alat angkut batu milik Syahril berupa ban mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut batu.
Akibat tembakan senapan angin Handika, ban tersebut kempes.
Sementara terdakwa melempari Syahril menggunakan batu tiga kali hingga Syahril kabur.
Akibat perbuatan Handika dan terdakwa, korban mengalami luka.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 170 Ayat (2) KUHP Jo Undang-undang Ri No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Seperti diketahui, setelah kejadian itu, kakek kedua terdakwa sakit saat berada di kebun. Kemudian keduanya menjelaskan bahwa kakeknya dipukuli orang.
Kakeknya yakni Sa’ali (73) warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kemudian menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuklinggau.
Namun kemudian meninggal dunia pada Jumat 22 September 2023 malam. Karena keduanya mengaku kakeknya dipukuli, sehingga keluarga melapor ke Polres Lubuklinggau.
Tapi kemudian terungkap, keduanya menyebarkan hoax. Sehingga langsung ditahan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: linggaupos.bacakoran.co