Perbedaan Batas Usia Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Informasinya

Perbedaan Batas Usia Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Informasinya

Perbedaan Batas Usia Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2023-pixabay-

LINGGAUPOS.CO.ID- Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebentar lagi akan dibuka. Namun, perlu diketahui batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi anda yang sedang merencanakan karir di Pemerintah, anda pasti sudah mendengar tentang CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada September 2023.

Perlu diketahui, keduanya merupakan sama-sama bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara), meski demikian ada perbedaan signifikan yang perlu anda ketahui. Sebelum memutuskan jalur mana yang akan diambil.

Menurut Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa CPNS adalah WNI (warga Negara Indonesia) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjabat dalam pemerintahan. 

BACA JUGA:Berikut 10 Ayat Pertama Surat Al Kahfi Lengkap dengan Latin dan Terjemahan, Beserta Keutamaannya

Sedangkan, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

Nah, pada artikel kali ini kita akan mengupas perbedaan batas usia yang diberlakukan pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. 

Batas usia tentu saja adalah hal yang penting dalam seleksi CPNS dan PPPK, karena hal tersebut berpengaruh pada lolos atau tidaknya anda jika dilihat dari segi usianya.

Untuk itu sebelum mendaftar pada salah satu jalur anda harus ketahui dulu batas usia yang telah ditentukan oleh masing-masing jalur.

BACA JUGA:5 Amalan yang Dianjurkan di Hari Jumat Menurut Ajaran Islam, Nomor 5 Doa Langsung Dikabulkan

Berikut LINGGAUPOS telah merangkum dari berbagai sumber, batas umur pelamar PPPK dan CPNS 2023

Batas Usia Pelamar PPPK 2023

1. Batas usia pelamar PPPK Guru

Mengutip dari laman kemdikbud.go.id, bahwa batas umur pelamar PPPK Guru adalah minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: