SKD CPNS Sebentar Lagi Akan Dilaksanakan, Ketahui Nilai Ambang Batas Beserta Materi Tesnya Berikut!

SKD CPNS Sebentar Lagi Akan Dilaksanakan, Ketahui Nilai Ambang Batas Beserta Materi Tesnya Berikut!

SKD CPNS Sebentar Lagi Akan Dilaksanakan, Ketahui Nilai Ambang Batas Beserta Materi Tesnya Berikut!--instagram: cpns.asn

LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) segera dimulai, ketahui nilai ambang batas serta materi SKD berikut ini.

Seleksi calon aparatur sipil Negara (CASN) sudah didepan mata, serangkaian tes untuk dapat melanjut ke tahap selanjutnya juga telah disiapkan.

Seperti SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang merupakan tahapan selanjutnya setelah anda dinyatakan lolos administrasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS)

BACA JUGA:Pacar Angela Lee Diduga Jadi Kurir Sabu yang Kini Ditangkap Polisi, Kaki Tangan Fredy Pratama

Seperti pada tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia  Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Nah, nilai ambang batas diperlukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus. 

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65.

Sementara itu, untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan untuk nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang terdiri dari 45 soal yakni sebesar 166.

BACA JUGA:The Devil on Trial, Film Dokumenter Kisah Nyata Horor, Jadi Inspirasi The Conjuring 3, Berikuti Sinopsisnya

Adapun untuk materi soal TIU dan TWK bobot jabatan yang benar bernilai 5. Namun jika salah satu tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

Berdasarkan pada keputusan menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Bahwa mengutip dari laman menpan.go.id, menyebutkan “SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis pada situs tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: