Perbedaan Batas Usia Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Informasinya

Perbedaan Batas Usia Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Informasinya

Perbedaan Batas Usia Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2023-pixabay-

BACA JUGA:Handphone Anda Mendadak Mati Total? Coba Ikuti Tips Jitu Ini

2. Batas usia pelamar PPPK Teknis

Berdasarkan pada surat pengumuman No.B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis, yaitu usia paling rendah untuk melamar adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun 

sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

Beberapa instansi juga memberlakukan batas usia pelamar PPPK paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Dinyatakan Fit, Pecco Bagnaia Siap Turun di MotoGP 2023 Misano Pekan Ini

Batas usia pelamar CPNS 2023

Diketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Kemudian dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tersebut diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk 2023.

Nah, untuk batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS baik lulusan SMA sederajat maupun lulusan S1 itu disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

BACA JUGA:Ratusan Ribu Situs Judi Online Ditakedown Kemkominfo

Hal tersebut telah tercantum dalam pasal 23 ayat 1a, yang bunyinya “setiap warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.”

Sementara itu, pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan tertentu.

“Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang ditetapkan oleh presiden.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: