CPNS Wajib Tau Tugas Pokok dan Fungsi, 3 Jabatan di Kejaksaan RI Formasi CPNS 2023
Kejaksaan RI terima PPPK dan CPNS 2023--
2. Pengelola Penanganan Perkara (Formasi SLTA Sederajat)
Kejaksaan Republik Indonesia memilki tugas dan wewenang untuk:
- Melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan bahan dan administrasi penanganan perkara di bidang pidana
- Intelijen penyelenggara penegakan hukum,perdata dan TUN, Tindak Pidana Militer
BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK, Jangan Salah, Catat Ini Tanggalnya
3. Jaksa (Formasi Lulusan S1 Hukum/ Ilmu Hukum)
Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki kekhususan sebagai:
- Ahli hukum dan aparatur penegak hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman antara lain penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan termasuk penanganan perkara koneksitas
- Penjabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara atau bidang publik lainnya, ketatanegaraan, kerja sama hukum, bantuan timbal balik dalam masalah hukum, ekstradisi, pemindahan proses peradilan, penuntutan, dan terpidana anatar negara, pemulihan aset, dan intelijen penegakan hukum.
BACA JUGA:Menpan RB Setuju, BKN Umumkan Penerimaan PPPK dan CPNS 2023, Mulai 17 September 2023
- Penjabat majerial yustisial antara lain administrasi perkara, tata kelola organisasi kejakasaan, dan majerial yustisial baik di dalam maupun luar kejaksaan.
Demikianlah mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: