Korupsi Pertamina Patra Niaga Rp193,7 Triliun, Ron Pertalite Disulap Jadi Pertamax

Korupsi Pertamina Patra Niaga Rp193,7 Triliun, Ron Pertalite Disulap Jadi Pertamax

Salah satu modus korupsi di PT Pertamina Patra NIaga yakni mengubah Ron Pertalite menjadi Ron Pertamax.-Ilustrasi-Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.IDKejaksaan Agung ungkap kerugian negara dalam dugaan korupsi di PT Pertamina Niaga mencapai Rp200 triliun atau tepatnya Rp193,7 triliun.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung  telah menetapkan 7 tersangka. Yakni Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan atau RS, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin atau SDS.

Lalu Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi alias YK, dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono alias AP.

Selanjutnya tersangka broker minyak mentah yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza alias MKAR, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati alias DW) serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede alias GRJ.

BACA JUGA:Hakim Tipikor PN Palembang Minta Mantan Bupati Lahat Diperiksa, Saksi Kunci Korupsi Tambang Batubara

Kejaksaan Agung membeberkan, salah satu modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni melakukan pengadaan produk kilang membeli Ron 92 atau pertamax.

Nah dalam prakteknya yang dibeli PT Pertamina Patra Niaga Ron 90 yang merupakan pertalite dengan kualitas lebih rendah.

Untuk menutupi kekurangan Ron tersebut, dilakukan blending di depo agar Ron 90 yang dibeli menjadi Ron 92 atau Pertamax.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, beberapa perbuatan melawan hukum para tersangka telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Rp193,7 triliun.

BACA JUGA:Divonis, Pelaku Korupsi RSUD Rupit Musi Rawas Utara Menangis

Abdul Qohar menjelaskan, komponen kerugian negara tersebut diantaranya berasal dari ekspor minyak mentah senilai Rp35 triliun.

Kemudian pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga mark-up melalui broker menyebabkan kerugian negara Rp11,7 triliun.

Komponen lainnya kata Abdul Qohar, kebijakan impor ilegal juga berkontribusi terhadap meningkatnya biaya kompensasi dan subsidi BBM ditanggung APBN pada 2023. Diperkirakan nilai kerugian atas kebijakan ini mencapai Rp147 triliun.

Abdul Qohar menyebut, korupsi di tubuh PT Pertamina Patra Niaga ini terjadi pada periode tahun 2018 hingga 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: