CPNS Wajib Tau Tugas Pokok dan Fungsi, 3 Jabatan di Kejaksaan RI Formasi CPNS 2023

CPNS Wajib Tau Tugas Pokok dan Fungsi, 3 Jabatan di Kejaksaan RI Formasi CPNS 2023

Kejaksaan RI terima PPPK dan CPNS 2023--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Wajib tahu nih Calon Pegawai Negeri Sipil yang mau mendaftar di Kejaksaan RI.

Apa saja  tentang tugas pokok dan fungsi apa saja yang ada di Kejaksaan RI? Nah LINGGAUPOS.CO.ID akan merangkum informasi dari instagram @infocpnsterkini simak informasinya di bawah ini.

Mengenal kembali Kejaksaan Republik Indonesia termasuk dalam salah satu lembaga yang memiliki kekuasaan kehakiman.

Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan haru memiliki kekuasaan kehakiman. Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan harus bebas dari pengaruh pihak mana pun.

BACA JUGA:Ini 9 Formasi CPNS 2023, yang Menerima Ribuan Tamatan SMA Sederajat

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lainnya sesuai dengan undang-undang.

Kejaksaan Republik Indonesia dibagi menjadi tiga. Pembagian ini tercantum dalam pasal 3 dan 4 UU Nomor 16 Tahun 2004. Berikut pembagiannya:

1. Kejaksaan Agung

Berkedudukan di ibi kota negara Indonesia dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara.

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Terima PPPK 2023, ini Formasinya, Siapkan Diri Anda, Jadwalnya Sudah Dekat

2. Kejaksaan Tinggi

Berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah provinsi tersebut.

3. Kejaksaan Negeri

Berkedudukan di ibu kota Kabupaten atau kota dan daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah Kabupaten tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: