Terdakwa Kasus Korupsi PT Mura Sempurna Kembalikan Kerugian Negara, Jumlahnya Fantastis

Terdakwa Kasus Korupsi PT Mura Sempurna Kembalikan Kerugian Negara, Jumlahnya Fantastis

Terdakwa Kasus Korupsi PT Mura Sempurna Kembalikan Kerugian Negara, Jumlahnya Fantastis--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Terdakwa kasus korupsi PT Mura Sempurna kembalikan kerugian negara. Adapun yang mengembalikan adalah mantan direktur PT Mura Sempurna, Andriyanto.

Jumlah uang dikembalikan cukup fantastis, yakni mencapai Rp730.333.636.

Informasi pengembalian kerugian negara ini seperti disampaikan Kajari Lubuklinggau Bayu Riyandi Kristanto dalam pers rilis, Senin 15 Januari 2024.

Kajari menjelaskan, berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut bahwa tiga terdakwa yakni Andriyanto, Ismun Yahya dan Daryadi akan mengembalikan uang kerugian negara.

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Diperiksa, Kasus PT Mura Sempurna Disidangkan

“Mereka bertiga akan memberikan atau mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai yang mereka nikmati yang sebesar apa yang mereka nikmati,” jelas Kajari.

Meski begitu sambungnya, baru terdakwa Andriyanto yang mengembalikan uang sejumlah Rp730.333.636. 

Uang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Lubuklinggau melalui istrinya yang bernama Abir Fadilah.

“Kemudian terhadap uang tersebut nanti akan segera kami serahkan atau setorkan ke lembaga perbankan yaitu Bank Syariah Indonesia,” bebernya.

BACA JUGA:Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Minta Bupati Musi Rawas Diperiksa, ini Kata Jaksa

“Dan untuk selanjutnya kami masih menunggu daripada sikap daripada dua terdakwa Ismun Yahya dan Daryadi,” terangnya.

Karena ditegaskan Kajari, penegakan hukum yang menyangkut tindak pidana korupsi, pihaknya tidak hanya memfokuskan pada pidana badan. 

Namun juga pihak Kejaksaan berusaha sebisa mungkin untuk mengembalikan kerugian negara. 

“Jadi untuk sementara sudah ada terdakwa 1 yang telah mengenbalikan kerugian negara sesua yang dia gunakan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: