BKN Beberkan Informasi Gaji PPPK dan CPNS 2023, Agar Banyak yang Tidak Mundur
Informasi gaji PPPK dan CPNS 2023-rawpixel.com-freepik
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023, Lulusan SMA Jadi Badan Intelijen Negara (BIN)
Pemerintah memiliki komitmen untuk memberikan peluang kepada tenaga non-ASN, termasuk eks Tenaga Harian Lepas (THL), dengan menyediakan hingga 80 persen dari total formasi 2023 bagi pelamar dari golongan tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan fitur tambahan dalam portal SSCASN untuk mencegah para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri.
Fitur itu berupa detail informasi formasi yang memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, hingga penghasilan atau gaji yang diterima.
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa peserta seleksi CPNS ada beberapa yang mengundurkan diri.
BACA JUGA:Kemenhub Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA, Ketahui Tunjangan Kinerja Semua Jabatan
Hal tersebut salah satunya dikarenakan ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar.
Sehingga, BKN menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar.
Gaji PNS dan PPPK
Perlu diketahui bahwa, besaran gaji ini telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, mengikuti kelompok golongan dan masa kerja.
Gaji tersebut juga didukung dengan berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, pengembangan kompetensi, serta tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Kemenhub Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA, Ketahui Tunjangan Kinerja Semua Jabatan
Sebagai informasi, besaran gaji bagi PNS pada tahun 2023 masih diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Bagi PNS, selain gaji PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan, termasuk tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta peluang pengembangan kompetensi.
Sementara itu, tentang Gaji dan Tunjangan Pemerinath dengan Perjanjian Kerja. Gaji PPPK 2023 berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
1. Gaji PPPK Golongan I
- Masa kerja 0 tahun Rp1.794.900 – Rp2.686.200
- Masa kerja maksimal 26 Tahun Rp2.686.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: