3 Alasan Kelulusan PPPK Paruh Waktu dapat Dibatalkan, Cek Sekarang
3 Alasan Kelulusan PPPK Paruh Waktu dapat Dibatalkan.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Pegawau Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat dibatalkan kelulusannya, seperti yang diumumkan oleh BKN baru-baru ini.
Dalam pengumuman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas mengenai pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu yang lolos Tahun 2024 Periode II.
Adanya pembatalan tersebut tentunya memunculkan tanda tanya bagi sejumlah orang terutama pelamar yang telah dinyatkan lulus PPPK.
Nah, dalam ulasan ini setidaknya ada 3 alasan yang menjadi penyebab pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Penyebab BKN Batalkan Kelulusan Peserta PPPK 2024 dan Paruh Waktu, Ini Alasannya
Pada dasarnya, setiap instansi yang melakukan pembatalan mempunyai alasan resmi hingga dikeluarkan putusan untuk menghapus nama-nama yang sebelumnya disertakan sebagai PPPK Paruh Waktu kemudian dinyatakan batal.
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda, alasan dibatalnya kelulusan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
3 Alasan Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu
Sebagaimana penjelasan dari laman BKN, diumumkan adanya nama-nama peserta yang telah melengkapi data pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen batal menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu karena berbagai alasan berikut:
BACA JUGA:7 Poin Penting Dalam Surat Perjanjian PPPK Paruh Waktu, Cek Sekarang
1. Peserta Mengundurkan Diri
Meski sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi, tetapi bagi peserta yang menyatakan mengundurkan diri dibatalkan status kelulusan sebagai PPPK T.A 2024 Periode II di lingkungan instansi terkait.
2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Selanjutnya pembatalan sebagai PPPK Paruh Waktu bisa juga terjadi karena peserta Tidak Memenuhi Syarat. Misalnya karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Resmi dari Kemenpan RB, Simak Infonya
Hal tersebut bisa terjadi setelah dilakukan pengisian DRH dan kelengkapan dokumen. Panitia melakukan pengecekan ulang serta memverifikasi data sudah sesuai atau belum.
3. Peserta Meninggal Dunia
Adapun untuk alasan ketiga yaitu pembatalan dilakukan karena peserta telah wafat sebelum dilakukan pengangkatan sebagai pegawai PPPK Paruh Waktu. Hal ini membuat status kelulusannya otomatis dibatalkan.
Ketiga asalan tersebut sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 pada bagian kedelapan yang berbunyi:'
BACA JUGA:Keluarga Besar ATR BPN Musi Rawas Mengucapkan Selamat atas Penandatanganan PPPK Tahun Anggaran 2024
“Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapu di kemudian hari:
• Mengundurkan diri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: