Daftar ASN yang Dapat Kenaikan Gaji dari Prabowo, Cek Sekarang

Daftar ASN yang Dapat Kenaikan Gaji dari Prabowo, Cek Sekarang

Gaji ASN.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 adanya rencana mengenai kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 itupun telah ditandatangani oleh Presiden dan berlaku sejak 30 Juni 2025.

Dalam RKP tersebut setidaknya terdapat delapan program unggulan, dimana kenikan gaji ASN masuk ke dalam poin keenam.

Hal ini menandai keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat daya saing pelayanan publik.

BACA JUGA:Update Harga Emas Senin 22 September 2025, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Kabar kenaikan gaji bagi ASN ini tentunya menjadi informasi yang mengembirakan bagi pegawai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.

Lantas, sesuai dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 siapa sajakah ASN yang masuk dalam daftar kenaikan gaji dari Presiden Prabowo? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasan lengkapnya untuk anda.

ASN yang Dapat Kenaikan Gaji dari Presiden Prabowo

Dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, disebutkan secara jelas bahwa kenaikan gaji difokuskan pada beberapa kelompok utama.

BACA JUGA:Baru Keluar Dari Penjara, Pemuda Lubuk Linggau Ini Tidak Jera Jual Narkoba

Secara rinci, disebutkan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara,” tulisan dalam lampiran Perpres.

Tidak hanya gaji pokok, pemerintah juga berencana menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Kebijakan ini sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif yang akan tergambar dari aspek penggajian penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67 persen serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61 persen.

BACA JUGA:SKK Migas - KKKS SRMD Dukung World CleanUp Day dengan Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di Block Station

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” lanjutnya.

Perlu diketahui, sebelumnya wacana kenaikan gaji ASN juga tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait