Tim Macan Linggau Tangkap Spesialis Bobol Warung dan Curi Rokok
Tersangka Jerling Robi Reka --
LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Macan Linggau menangkap pelaku pencurian spesialis bobol warung dan mencuri rokok, yakni Jerling Robi Reka (20) warga Simpang Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Jerling Robi Reka ditangkap Tim Macan Linggau pada Minggu 2 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di depan kompi Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Jerling ditangkap karena diduga membobol warung di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, pada Minggu 19 Oktober 2025.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menjelaskan korban Herlis Sriyanti (35) Minggu 19 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, melihat plafon warungnya jebol.
BACA JUGA:Pemuda Lubuk Linggau Curi Motor Karena Kecanduan Judi Online Slot
Ia kemudian memeriksa, ternyata bagian dalam warungnya sudah berantakan. Bahkan setelah dicek, ada 5 tim rokok dan uang sebesar Rp5.000.000 yang hilang. Sehingga menderita kerugian mencapai Rp20 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau. Sehingga Tim Macam Linggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Hingga teridentifikasi identitas pelakunya, yakni Jerling. Kemudian pada Minggu 2 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Macan Linggau berhasil menangkap Jerling.
Saat diinterogasi, tersangka Jerling mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban.
BACA JUGA:Duda Mencuri Agar Bisa Tampil Keren, Kini Ditangkap Polsek Lubuk Linggau Utara
“Tersangka mengakui mencuri memanfaatkan kondisi sepi. Ia memanjat dinding masuk melalui atap dan merusak plafon warung. Kemudian mengacak-acak warung dan mengambil rokok serta uang,” jelasnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan juga terungkap tersangka melakukan pencurian di Konter Box Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Dalam pencurian itu, tersangka mengambil 17 slop rokok dengan total kerugian Rp4.700.000.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: