Komplotan Pencuri Hewan Ternak yang Bunuh Temannya Lolos dari Hukuman Mati
Terdakwa Rudi Hartono alias Reno--
LINGGAUPOS.CO.ID – Rudi Hartono alias Reno (40) terdakwa kasus pembunuhan, yang residivis dan komplotan pencuri hewan ternak, lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Majelis Hakim PN Lubuk Linggau menghukumnya 20 tahun penjara, dengan alasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau melanggar pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” begitu putusan majelis hakim pada Kamis 30 Oktober 2025, yang dikutip Selasa 4 November 2025.
Vonis yang dibacakan majelis hakim diketuai Guntur Kurniawan dengan hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Marselinus Ambarita lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Direktur PT DAM Bayar Denda Rp500 Juta ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Rudi Hartono dengan hukuman mati.
Adapun pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Ismail. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatan dan mengakui perbuatannya.
Atas vonis ini, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Kronologis Kasus
BACA JUGA:Posting Foto Bersama Gubernur Riau, Ustadz Abdul Somad: Sebagai Sahabat, Saya Support dan Mendoakan
Rudi Hartono alis Reno warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, melakukan pembunuhan terhadap Ismail, pada Selasa 4 Maret 2025 sekitar pukul 23 .30 WIB, di Jalan Hujan Gerimis Rt. 07 Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 Kota Lubuk Linggau.
Berawal dari terdakwa datang ke rumah Selamat alias Mat dan bertemu dengan Diki. Saat itu Rudi Hartono mengeluh untuk membayar angsuran kredit mobil yang sudah nunggak 2 bulan.
Hingga akhirnya terdakwa sudah tiga kali pulang pergi dari rumah Selamat. Kemudian terdengar informasi, kalau korban Ismail tidak mau lagi ikut melakukan pencurian sapi, karena istrinya marah.
Kemudian Diki mengatakan " Kalau Ismail tidak mau, kita cari anggota lain.” Kemudian terdakwa pergi, namun kembali datang ke rumah Selamat.
BACA JUGA:OTT KPK, Gubernur Riau Punya Hutang Rp1,5 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: