Diduga Pelaku Arisan dan Investasi Bodong, Pengantin Baru Diserahkan ke Polres Lubuk Linggau
Perwakilan korban arisan dan investasi bodong saat melapor ke SPKT Polres Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Sekitar 60 wanita di Lubuk Linggau melapor menjadi korban arisan dan investasi bodong, dengan pelaku seorang pengantin baru yang juga mantan pegawai bank.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau Selasa 4 November 2025. Sementara terduga pelaku, sudah diserahkan ke Polres Lubuk Linggau, yakni inisial RS.
Informasi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, awalnya beberapa korban pada Senin 3 November 2025 datang ke Polsek Lubuk Linggau Utara untuk konsultasi terkait dugaan penipuan tersebut.
“Awalnya ada beberapa korban datang ke Polsek, untuk konsultasi. Karena RS posisinya di Lubuk Linggau Utara I, dia baru saja melaksanakan acara pernikahan Minggu 2 November 2025 di Tanjung Raya,” jelas Iptu Sumardi Candra, Kapolsek Lubuk Linggau Utara.
BACA JUGA:Maling Untuk Judi Online Slot dan Sabu, Residivis di Lubuk Linggau Diringkus
Pihaknya kemudian mencari informasi, ternyata diketahui RS sedang pulang kampung ke Bailangu, Musi Banyuasin (Muba). Selain itu juga dicari informasi mengenai dugaan penipuan tersebut.
Ternyata Selasa 4 November 2025 pagi, para korban kembali datang ke Polsek Lubuk Linggau Utara. “Saya minta Bhabinkamtibas cek ke rumah mertuanya, dan minta hadir ke Polsek,” jelasnya.
Hingga akhirnya RS datang bersama suami dan kerabat suaminya ke Polsek Lubuk Linggau. Namun mediasi tidak membuahkan hasil, karena RS tidak sanggup mengembalikan uang investasi tersebut.
Sehingga akhirnya diputuskan RS diserahkan ke Polres Lubuk Linggau, karena para korban berasal dari beberapa kecamatan di Lubuk Linggau. “Makanya kami serahkan ke Polres, para korban juga sudah melapor ke sana,” jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Tim Macan Linggau Tangkap Spesialis Bobol Warung dan Curi Rokok
Kapolsek menambahkan, total kerugian dari investasi dan arisan bodong tersebut bisa mencapai Rp800 juta lebih.
Cerita Para Korban
Salah satu korban yakni Ici Nobiati warga Kelurahan Mesat Senin. Ia menjelaskan awalnya dia mengetahui investasi tersebut dari salah satu postingan di media sosial Instagram.
Menurutnya pelaku menginformasikan sistem investasinya di instagram dengan iming-iming 8 hari keuntungan 40%, 10 hari 55%, 15 hari 80%, dan 30 hari 140%.
BACA JUGA:Pemuda Lubuk Linggau Curi Motor Karena Kecanduan Judi Online Slot
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
