Direktur PT DAM Bayar Denda Rp500 Juta ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas

Direktur PT DAM Bayar Denda Rp500 Juta ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas

Pihak Kejari Musi Rawas saat menerima pembayaran denda Rp500 juta dari terpidana korupsi--

LINGGAUPOS.CO.ID – Terpidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) ijin perkebunan dan kegiatan ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Musi Rawas membayar denda.

Terpidana yang membayarkan denda adalah Effendy Suryono alias Afen, Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010.

Pembayaran denda oleh Afen ini, sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, bahwa ia dihukum pidana penjara 2 tahun 4 bulan dan pidana denda Rp500 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

BACA JUGA:Posting Foto Bersama Gubernur Riau, Ustadz Abdul Somad: Sebagai Sahabat, Saya Support dan Mendoakan

Pembayaran denda oleh terpidana Afen ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Musi Rawas, Selasa 4 November 2025 pukul 10.00 WIB.

Kasi Intelejen Kejari Musi Rawas Gustian Winanda menjelaskan bahwa perkara tindak pidana korupi ini, telah mempunya kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

“Terpidana Effendy Suryono alias Afen pada hari ini, telah melakukan pembayaran pidana denda tersebut yakni Rp500 juta secara tunai,” jelasnya.

Selanjutnya, uang tersebut ditambahkan Gustian Winanda, disetorkan ke bank pemerintah yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). 

BACA JUGA:OTT KPK, Gubernur Riau Punya Hutang Rp1,5 Miliar

“Pelaksanaan penyetoran, Seksi Tindak Pidana Khusus, menyerahkan uang tersebut ke Subbagian Pembinaan,” jelasnya.

Kemudian, karena telah melakukan pembayaran pidana denda, maka terpidana Effendy Suryono alias Afen tidak akan menjalankan pidana subsider sebagaimana amar putusan.

Divonis Berbeda

Diketahui sebelumnya, lima orang terdakwa dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas divonis berbeda oleh majelis hakim.

BACA JUGA:Kasus APAR Musi Rawas Utara Naik ke Penyidikan, Kasi Pidsus: Minggu Depan Ekspose dengan Auditor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait