Pemula Wajib Tahu, ini Syarat dan Cara Membuat SIM A Terbaru 2023

Pemula Wajib Tahu, ini Syarat dan Cara Membuat SIM A Terbaru 2023

Ilustrasi SIM A. --

LINGGAUPOS.CO.ID  - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara di jalan raya.

Ada berbagai macam jenis SIM di Indonesia dan salah satunya yakni SIM A yang harus dimiliki pengguna mobil.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.

SIM A Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperolehkan paling tinggi 3.500 Kilogram.

BACA JUGA:Dibagi Tiga Bagian, ini Biaya Resmi Pembuatan SIM C Tahun 2023

Hal itu telah diatur dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandanaan SIM.

Kendaraan yang dimaksud adalah mobil penumpang atau perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Syarat baru membuat SIM A tahun 2023

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat SIM A tahun 2023:

BACA JUGA:Tol Trans Sumatera Sepanjang 596 Km Hingga Juli 2023 Resmi Beroperasi

- Minimal berusia 17 tahun.

- Sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik) dan rohani (kemampuan kognitif, psikomotorik, kepribadian).

- Melampirkan KTP.

- Pas foto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 4 lembar.

BACA JUGA:Wajib Tahu, ini Syarat Perpanjangan SIM A dan C, Bisa Dilakukan Online Juga Lo!

- Melakukan perekaman biometrik (sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina mata).

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara non pajak.

Cara membuat SIM A tahun 2023

- Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.

BACA JUGA:Simak, ini Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C 2023

- Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.

- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

- Mengikuti ujian teori berbasis komputer.

- Mengikuti ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS.

BACA JUGA:Ketahui, Buat SIM Cuma 90 Menit Biaya Mulai Rp 50 Ribu, ini Syaratnya

- Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri SIM A.

Untuk pembuatan SIM A, kamu harus membayar sejumlah Rp120.000. Selain itu, kamu juga harus membayar biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi sebesar Rp50.000, Jaminan Asuransi sebesar Rp30.000, dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp75.000.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: