Ketahui, Buat SIM Cuma 90 Menit Biaya Mulai Rp 50 Ribu, ini Syaratnya

Ketahui, Buat SIM Cuma 90 Menit Biaya Mulai Rp 50 Ribu, ini Syaratnya

Surat Izin Mengemudi (SIM)--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Setiap orang yang bisa mengemudi dan berkendara, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM menjadi bukti jika seseorang sudah bisa mengendarai dan mendapat lisensi dari instansi terkait yakni pihak kepolisian karena SIM sangat penting bagi seorang pengendara dan sering kali kepolisian menggelar razia.

Beberapa orang beralasan, belum memiliki SIM karena biayanya cukup mahal padahal faktanya biaya yang ditetapkan negara cukup terjangkau bahkan ada yang hanya Rp50 Ribu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas, AKP Agus Gunawan mengatakan bahwa jadi pengguna motor dan mobil dalam membuat SIM, harus memenuhi syarat dan lulus ujian praktik maupun teori, Jumat 28 Juli 2023.

BACA JUGA:Gratis! Ini Cara Daftar Sertifikasi Halal Kemenag, Cek di Sini

"Untuk pemohon SIM A umum, SIM BI dan SIM B2 Umum ada biaya psikologi dengan dites oleh Psikolog ditunjuk Irwan Toni, M.PS.I dan biaya tergantung pengetesnya,"katanya.

“Kita hanya sekedar menerima surat hasil tes psikologisnya. Sedangkan SIM C dan SIM A pribadi kita belum lakukan tes psikologi hanya ujian teori dan praktik,” jelasnya.

AKP Agus Gunawan menjelaskan Syarat pembuatan SIM, yakni pemohon berusia minimal 17 tahun, sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto berukuran 3×4 (2 lembar), bisa baca tulis, membawa serta surat keterangan sehat dari dokter di Urdokkes depan Polres Lubuklinggau, kartu bukti kepesertaan aktip program jaminan kesehatan nasional, sertifikat pelatihan dan pendidikan mengemudi,” papar AKP Agus Gunawan.

Lalu bagi pemohon SIM A umum, BI, B1 UM dan SIM B2, B2 Umum harus melampirkan surat keterangan uji keterampilan mengemudi, atau bagi yang perpanjang yakni SIM asli. Setelah itu, datangi Kantor Satlantas Lubuklinggau di Jalan air Kuti, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, atau sebelah kantor Samsat Lubuklinggau yang nantinya akan mengisi formulir, dan dilakukan dengan sistem online.

BACA JUGA:Inilah Orang Paling Kaya di Palembang, Layak Disebut Disebut Sultan Seperti Raffi Ahmad

Setelah itu sesuai mekanisme, lalu mengantre dengan lakukan tes ujian teori. Setelah lulus maka dilakukan ujian praktek di halaman Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau. Sebelum tes, pemohon akan dilatih oleh petugas SIM agar pemohon mengenali medan untuk praktik.

“Yang jelas kita permudah masyarakat yang mau buat SIM. Waktu yang dibutuhkan lebih kurang 90 menit sesuai dengan instruksi Kapolri,” ungkapnya.

Bagi pemohon SIM yang gagal ujian, bisa mengulang ujian di hari yang sama. Namun, jika tetap tidak lulus, maka pemohon tetap harus menunggu hingga 14 hari mendatang. Jadi bagi pemohon SIM yang gagal bisa diulang dihari yang sama, begitu juga ujian praktek kita latih dulu baru kita laksanakan ujian.

“Untuk biaya pembuatan SIM, yakni SIM A Pribadi (mobil) Rp 120 ribu, SIM C (Motor) Rp 100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Untuk biayanya langsung bayar ke loket BRI,” jelas Kasatlantas.

BACA JUGA:Tol Palembang Lubuklingagau Bengkulu Selesai, 8 Kabupaten Kota ini di Sumbagsel Bebas Konvoi Truk Batubara

SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C) SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A).

Ia mengingatkan, dari data Satlantas Polres Lubuklinggau dari Januari sampai Juli 2023 ada 1.000-an orang baik pemohon SIM buat baru maupun perpanjangan. Sehari bisa lebih dari 29 orang.

“Rata-rata mereka buat SIM A dan SIM C,” jelasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co