Wajib Tahu, ini Syarat Perpanjangan SIM A dan C, Bisa Dilakukan Online Juga Lo!

Wajib Tahu, ini Syarat Perpanjangan SIM A dan C, Bisa Dilakukan Online Juga Lo!

Pembuatan SIM baru dan perpanjangannya dapat dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat izin yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat yang berusia di atas 17 tahun.

Sebelum masa aktif SIM habis, setiap pengemudi dianjurkan untuk memperpanjang SIM.

Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM.

Syarat perpanjangan SIM sangat mudah untuk dilakukan dan anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM dengan online.

BACA JUGA:Simak, ini Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C 2023

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jangan lupa membawa beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri memperpanjang SIM A dan C.

Segera perpanjang masa berlaku SIM A dan C yang akan segera habis, bisa langsung mendatangi layanan Simling untuk memperpanjangnya.

Persyaratan memperpanjang SIM A dan C jelas sangatlah mudah, prosesnya pun tidak memakan waktu terlalu lama.

BACA JUGA:Ketahui, Buat SIM Cuma 90 Menit Biaya Mulai Rp 50 Ribu, ini Syaratnya

Sekadar informasi, di layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan C, bukan untuk membuat baru ya.

Jangan sampai terlewat masa berlakunya ya karena kalau terlewat sehari saja maka Anda sudah tidak dapat memperpanjang lagi dan harus daftar buat baru.

 

Syarat-syarat perpanjangan SIM A dan C, di antaranya sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku (3-5 lembar)

BACA JUGA:Gratis! Ini Cara Daftar Sertifikasi Halal Kemenag, Cek di Sini

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli (3-5 lembar)

3. Bukti cek kesehatan SIM (biasanya sudah tersedia di lokasi SIM keliling)

4. Bukti tes psikologi/psikotes SIM (biasanya sudah tersedia juga di lokasi SIM keliling).(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id