Simak, ini Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C 2023
Ilustrasi SIM C.--
LINGGAUPOS.CO.ID - Pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat untuk berkendara di Jalan Raya.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.
Kewajiban setiap pengendara motor memiliki SIM C ini sudah tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Jika Anda tidak memilikinya dan nekat mengendarai sepeda motor lalu tertangkap polisi lalu lintas, Anda akan dikenai denda. Oleh karenanya, segera buat SIM C Anda agar perjalanan menjadi lebih nyaman.
BACA JUGA:Ketahui, Buat SIM Cuma 90 Menit Biaya Mulai Rp 50 Ribu, ini Syaratnya
Lantas, bagaimana cara, syarat dan biaya pembuatan SIM C tahun 2023?
Syarat pembuatan SIM C tahun 2023
Pembuatan SIM C dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM C antara lain
- Berusia 17 tahun
BACA JUGA:Gratis! Ini Cara Daftar Sertifikasi Halal Kemenag, Cek di Sini
- Pas foto ukuran 3x4
- KTP Asli dan fotocopy KTP 4 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Cara pembuatan SIM C tahun 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: