Dibagi Tiga Bagian, ini Biaya Resmi Pembuatan SIM C Tahun 2023
Ilustrasi SIM C. --
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.
Setiap orang yang bisa mengemudi dan berkendara, wajib memiliki SIM.
SIM menjadi bukti jika seseorang sudah bisa mengendarai dan mendapat lisensi dari instansi terkait yakni pihak kepolisian karena SIM sangat penting bagi seorang pengendara dan sering kali kepolisian menggelar razia.
SIM C dibagi menjadi tiga golongan mulai tahun 2023.
BACA JUGA:Wajib Tahu, ini Syarat Perpanjangan SIM A dan C, Bisa Dilakukan Online Juga Lo!
Penggolongan SIM C tercantum Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Lantas berapa biaya resmi biaya SIM C tersebut?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus awal tahun 2023).
BACA JUGA:Simak, ini Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C 2023
Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.
Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.
Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," terang Yusri dilansir dari fans page Facebook, Divisi Humas Polri.
Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat. “Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.
BACA JUGA:Ketahui, Buat SIM Cuma 90 Menit Biaya Mulai Rp 50 Ribu, ini Syaratnya
Yusri menjelaskan, pihaknya mengadakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.
Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc.
Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.
Yusri enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.
BACA JUGA:Gratis! Ini Cara Daftar Sertifikasi Halal Kemenag, Cek di Sini
“Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge, tetapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” kata Yusri.
Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor. Sebab sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.
Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.
Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda.
BACA JUGA:Tol Trans Sumatera Sepanjang 596 Km Hingga Juli 2023 Resmi Beroperasi
Kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan moge Harley Davidson tidaklah sama.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bengkuluekspres.disway.id