Ketahui! Cek STNK Anda, Jika Ada Kode Ini Artinya Kena Pajak Mahal

Ketahui! Cek STNK Anda, Jika Ada Kode Ini Artinya Kena Pajak Mahal

Kode yang bikin pajak kendaraan mahal bisa dicek di STNK--

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui, bagi pemilik kendaraan yang merasa aneh karena pajaknya lebih mahal.

Cek STNK anda jika terdapat kode aneh berarti dikenai pajak mahal karena anda dianggap mampu untuk membayar.

Jika anda merasa bingung kenapa dikenakan pajak mahal dibandingkan kendaraan lain.

pajak tiap kendaraan memang besarannya berbeda-beda, namun untuk kendaraan yang memiliki kode ini dikenakan biaya mahal.

BACA JUGA:Paskibraka dari Zaman ke Zaman, Dulu Namanya Pasukan Pengerek Bendera Pusaka, Anggotanya 5 Pemuda

BACA JUGA:Ini Tahapan yang Dilalui Keyla dan Bintang, Hingga Akhirnya Terpilih Sebagai Paskibraka Nasional 2023

Sejumlah kendaraan memiliki kode tertentu sehingga terkena pajak lebih mahal karena pemiliknya dianggap mampu.

Pemilik kendaraan bisa mengecek dengan melihat kode tersebut di balik STNK. Kemudian cari halaman PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ biasanya warnanya coklat.

Lalu cari kode yang membuat pajak kendaraan jadi lebih mahal. Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan letak kode tersebut pada STNK.

“Posisinya persis di samping kiri tulisan “berlaku sampai” pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP),” jelasnya, seperti dikutip dari GridOto.com.

BACA JUGA:50 Nama Anggota Paskibraka Sumatera Selatan, Serta Jumlah Perwakilan 17 Kabupaten dan Kota, Palembang Hanya 2

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Bedah Perbedaan Puasa Arafah di Indonesia yang Bertepatan Hari Tasyrik di Arab Saudi

Di sana akan terlihat kode berupa angka 550 001, misalnya. Kode 550 berarti orang pribadi, kemudian 001 artinya kepemilikan pertama.

Jika kode bagian belakang berupa angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif. Kode tersebut memiliki arti kendaraan kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Adapun pajak progresif besarannya berbeda-beda di tiap daerah.

Misalnya, di Provinsi DKI Jakarta, aturan terkait pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

BACA JUGA:3 Penambang Ilegal di Muratara Terancam Denda Rp100 Miliar

BACA JUGA:Hotel Dafam Linggau Luncurkan Hot Promo Wedding Package

Berikut rinciannya:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

BACA JUGA:Ini Tips Mengolah Jeroan Sapi dan Resep Alternatif Idul Adha 2023

BACA JUGA:Selamat dan Sukses! 219 Alumni MAN 1 Lubuklinggau Tahun 2023 Masuk PTN

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen

BACA JUGA:Sejarah Nama Paskibraka, Dibagi 3 Menjadi Kelompok, Ini Tugasnya

BACA JUGA:Jangan Ditiru, Begini Cara Penambang Ilegal di Muratara Dapatkan Emas

Ketika membeli kendaraan bekas, silakan perhatikan kode tersebut.

Jika terkena pajak progresif, lebih baik melakukan balik nama agar data tidak terlink dan pajak kendaraan menjadi lebih murah. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspress.disway.id