3 Penambang Ilegal di Muratara Terancam Denda Rp100 Miliar

3 Penambang Ilegal di Muratara Terancam Denda Rp100 Miliar

Ilustrasi Tambang Ilegal-foto: net-

MURATARA,LINGGAUPOS.CO.ID –  Penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menjerat 3 tersangka penambangan liar dengan undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiga tersangka yakni Siswandi alias Swandi (34), Mulyadi alias Mulya (30) dan Herman (42).

Ketiganya warga Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara.

Mereka dijerat Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI NO 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:Sejarah Nama Paskibraka, Dibagi 3 Menjadi Kelompok, Ini Tugasnya

BACA JUGA:Jangan Ditiru, Begini Cara Penambang Ilegal di Muratara Dapatkan Emas

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100  miliar.

Diketahui Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu, 21 Juni 2023 menggerebek aktivitas penambang emas ilegal.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 06 / VI / 2023 / SPKT / RES.MURATARA / POLDA SUMSEL, Tgl 21 Juni 2023.

Lokasinya penambang emas ilegal tersebut berada di Sungai Tumbuk Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Waspada Pertalite Palsu Dijual Bebas, Kenali Ciri-cirinya, Salah Satunya Pakai Jari

BACA JUGA:Long Weekend! Cuti Bersama Idul Adha 1444 H Mulai Rabu 28 Juni hingga 30 Juni 2023

Modus operandi awalnya para tersangka membuat atau menggali lubang di wilayah Sungai Tumbuk.

Selanjutnya menyemprotkan air ke tanah dengan kekuatan tinggi menggunakan mesin dompeng.

Setelah itu tanah yang disemprot dialirkan ke box atau penampungan (ngebok istilah penambang) yang ada karpet penyaring.

Kemudian dari dalam box tersebut dilakukan penyortiran yang tujuannya memisahkan batuan yang besar dan kecil.

BACA JUGA:Amalan di 10 Hari Pertama Bulan Zulhijah, Ustaz Khalid Basalamah: Jihad di Medan Perang Belum Ada Apa-apanya!

BACA JUGA:Hotel Dafam Linggau Luncurkan Hot Promo Wedding Package

Lalu gumpalan tanah hasil penyortiran didulang menggunakan alat untuk memisahkan butiran emas dan lumpur.

Setelah didapati butiran emas, para tersangka menyimpannya dalam sebuah botol kecil.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Wakapolres Kompol I Putu Suryawan didampingi Kabag Ops Kompol Dedi Rahmat Hidayat dan Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi membenarkan telah mengamankan ketiga tersangka.

Dijelaskan Kompol I Putu Suryawan, kronologis pengungkapan kasus bermula, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan tambang emas ilegal di Kecamatan Ulu Rawas. Tepatnya di Sungai Tumbuk di Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Pernah Divonis 8 Tahun Karena Rudapaksa Bocah, Warga Rupit Muratara Rudapaksa Istri Teman

BACA JUGA:Pengakuan Sopir, yang Truknya Hancurkan Jembatan di Purwodadi Musi Rawas

Kemudian petugas gabungan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait adanya informasi tersebut.

Setelah didapati kebenaran tentang info tersebut, Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi langsung memerintahkan Kanit Pidsus Ipda Indapit beserta anggotanya melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut.

Selanjutnya Rabu 21 Juni 2023 WIB sekitar pukul 13.00 WIB Tim Gabungan Unit Pidsus dan Polsek Rawas Ulu dipimpin Iptu Herwan bergerak menuju lokasi penambangan ilegal tersebut.

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Gabungan berhasil mengamankan 3 tersangka atas nama Siswandi alis Swandi, Mulyadi alis Mulya, dan Herman.

BACA JUGA:Selamat dan Sukses! 219 Alumni MAN 1 Lubuklinggau Tahun 2023 Masuk PTN

BACA JUGA:Ini Tips Mengolah Jeroan Sapi dan Resep Alternatif Idul Adha 2023

Dari lokasi penambangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit mesin air merk IKEDA WP30 warna merah, 1  gulung selang air ukuran 4 inc berbahan karet warna merah panjang sekitar 25 meter. 

Lalu 1 potong selang air ukuran 1,5 in panjang sekitar 1 meter, 1 buah dodos terbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 1.6 meter, 1 potong karpet warna merah.

Ikut juga diamankan 1 buah alat penggali tanah/blencong terbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 1 meter, 1 botol plastik kecil berisi campuran air sungai dan butiran emas hasil tambang.

Kemudian 3 buah alat penggali tanah/linggis terbuat dari besi panjang sekitar 1 meter, 4 buah alat pendulang emas terbuat dari plastik warna hitam.

Serta 4 buah alat tajak kait berbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 50 cm. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: