Ingat, 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Sumsel Kapan Ya? Cek Syaratnya di Sini

Ingat, 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Sumsel Kapan Ya? Cek Syaratnya di Sini

Ilustrasi pemutihan pajak motor 2023.-foto: agung perdana linggaupos.co.id-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Ingat, sejumlah Provinsi mengambil langkah proaktif dengan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia.

Meski begitu, setiap provinsi memiliki syarat tersendiri bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini.

Program pemutihan pajak kendaraan motor 2023 hingga kini masih digelar di 11 Provinsi di Indonesia.

Dalam pogram pemutihan pajak kendaraan motor 2023 ini memiliki beberapa keringanan yang berbeda-beda di setiap Provinsi.

BACA JUGA:Satlantas Polres Lubuklinggau Terapkan Lintasan Huruf S untuk Ujian Praktik SIM C

Salah satu contoh di Provinsi Jawa Barat. Di mana, pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. 

Meski tercatat menunggak selam 7 tahun, pemilik kendaraan hanya cukup membayar tiga tahun. Pemutihan PKB di Jawa Barat hingga 31 Agustus 2023.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan,"Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun," katanya.

Yuk simak, syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati pemutihan pajak ini:

BACA JUGA:Polisi Polres Lubuklinggau Datangi Yayasan Karunia Insani, Ada Apa? Berikut Penjelasan Kasat Narkoba

- STNK asli

- KTP asli pemilik baru

- SKKP/SKPD terakhir

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id