Wanita Paru Baya yang Ditangkap di Lubuklinggau, Ternyata Pernah Dihukum 14 Tahun
Tersangka Gina Indratiti--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap wanita paru baya, Gina Indratiti (51) warga Jalan Keswari No.4 RT.7 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II KotaLubuklinggau.
Gina Indrastiti ditangkap karena diduga sebagai pegedar ratusan butir ekstasi logo Barcelona.
Bahkan darinya diamankan 177 butir ekstasi logo Barcelona. Sementara dari tersangka yang mengaku membeli darinya sebanyak 250 butir.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan, bahwa Gina Indratiti adalah residivis kasus narkoba sabu-sabu.
BACA JUGA:Bahaya, Wanita Parubaya Edarkan Ratusan Butir Ekstasi Logo Barcelona
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, diketahui bahwa Gina Indratiti divonis pada Senin 13 Oktober 2014.
Dalam putusannya, Gina Indratiti dinyatakan melakukan tindak pidana Menjadi perantara dalam jula beli Narkotika Golongan I dengan pemufakatan Jahat
Kemudian dihukum 14 belas tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam kasus itu, juga dijelaskan bahwa Gina tidak sendiri, namun bersama pelaku lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Muhsin yang pada Rabu 11 Februari 2015, dihukum 11 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider 2 bulan penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap seorang wanita paru baya yang diduga edarkan ratusan butir ekstasi logo Barcelona.
Wanita paru baya itu adalah Gina Indrastiti (51) warga Jalan Keswari No.4 RT.7 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II KotaLubuklinggau, yang ditangkap Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tersangka Gina, diamankan 177 butir ekstasi logo Barcelona atau seberat 78,83 gram, kemudian sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam BG 2638 EG, serta HP realme warna biru.
Selain itu, diketahui juga bahwa Gina Indrastiti adalah resivisi dalam kasus sabu-sabu, sehingga dihukum 14 tahun penjara, subsider 3 bulan penjara denda Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: