95 Persen Tindak Pidana di Musi Rawas Utara 2024 Selesai, Narkoba Turun Terbanyak Kasus Curat
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi dan Kasi Humas Ipda Didian Perkasa saat pres rilis akhir tahun--
LINGGAUPOS.CO.ID - Jumlah tindak pidana ditangani Polres Musi Rawas Utara (Muratara) sepanjang 2024 naik dibanding 2023 dengan penyelesaian 95 persen.
Jelang akhir tahun 2024 jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara tercatat 114 perkara. Sedangkan pada 2023 jumlah tindak pidana yang terjadi hanya 96.
Kendati jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara naik pada 2024, namun penyelesaiaan perkara yang terjadi cukup tinggi di angka 95 persen atau 109 perkara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi dan Kasi Humas Ipda Didian Perkasa saat pres rilis akhir tahun menjelaskan, pada 2023 dari 96 tindak pidana yang terjadi, 93 perkara dapat diselesaikan atau 96 persen selesai.
Sedangkan pada 2024 dari 114 tindak pidana yang terjadi, 109 telah diselesaikan Polres Muratara atau 95 persen.
Dari data yang ada jumlah tindak pidana yang terjadi, terbanyak dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 24 perkara dengan penyelesaian 100 persen.
Selanjutnya diurutan kedua tindak pidana yang paling banyak terjadi yakni penganiayaan 10 perkara dengan penyelesaiaan 8 perkara dan sisanya masih dalam proses.
Kemudian tindak pidana pengeroyokan terjadi 7 kali dengan angka penyelesaiaan 100 persen.
AKBP Koko menambahkan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Musi Rawas Utara pada 2024 mengalami penurunan dibanding 2023.
Pada 2023 jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) mencapai 81 kasus dengan penyelesaian 79 kasus.
Sedangkan pada 2024 jumlah tindak pidana penyalahgunaan Narkoba turun menjadi 62 perkara dengan penyelesaiaan 100 persen.
“Jumlah yang direhab 78 orang. Mereka yang direhab karena urinenya positif dan tidak ada barang bukti artinya menjadi korban,” terang AKBP Koko Arianto wardani, Selasa, 24 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: