Wanita Paru Baya yang Ditangkap di Lubuklinggau, Ternyata Pernah Dihukum 14 Tahun
Tersangka Gina Indratiti--
BACA JUGA:Pengakuan Wanita Asal Palembang, yang Jebak Mantan Suaminya Pakai Narkoba di Lubuklinggau, Dendam
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan penangkapan terhadap Gina Indrastiti berdasarkan pengembangan terhadap tersangka Pirdaus.
“Menurut pengakuan Pirdaus ia mendapatkan ekstasi dari tersangka Gina. Makanya kami lakukan penangkapan,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Gina mengaku adalah janda, serta mendapatkan ekstasi dari seseorang bernama Eva. Kemudian Eva memerintahkan memberikan ekstasi tersebut ke Pirdaus.
Seperti diketahui sebelumnya, baru seminggu bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu-sabu, Pirdaus alias Fir Kingkong (40) kembali ditangkap.
BACA JUGA:Penyuap dalam Kasus OTT Sekdin PUBM Muratara Ditahan
Pirdaus alias Fir Kingkong yang merupakan warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Narkoba AKP Hendrawan dan Kanit Idik I Ipda Hoirul, di kontrakan Jalan Kelapa Gading, RT.7 Kelurahan Watervang Kecamatan LubukLinggau Timur I KotaLubuklinggau.
Dari tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong diamankan barang bukti, 5 bungkus paket yang totalnya berisi 250 butir ekstasi logo Barcelona warna ungu, atau berat total 112,05 gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan penangkapan terhadap Pirdaus alias Fir Kingkong, bermula anggota mendapatkan informasi adanya ekstasi dalam jumlah banyak.
BACA JUGA:Oknum LSM di Lubuklinggau Diringkus Polisi, Kasusnya Bukan yang Pertama Kali
Diketahui pemiliknya adalah seorang tersangka yang baru saja seminggu keluar atau bebas dari hukuman.
Kemudian dilakukan transaksi dengan tersangka oleh petugas yang menyamar. Setelah dipancing, Pirdaus alias Fir Kingkong mau melakukan transaksi.
Hingga akhirnya diketahui keberadaannya, tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong langsung ditangkap.
“Menurut pengakuannya, ia mendapatkan ekstasi dari Gina Indrastiti,” tambah Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: