Bahaya, Wanita Parubaya Edarkan Ratusan Butir Ekstasi Logo Barcelona

Bahaya, Wanita Parubaya Edarkan Ratusan Butir Ekstasi Logo Barcelona

Tersangka Gina Indrastiti (kiri) dan Pirdaus (kanan)--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap seorang wanita paru baya yang diduga edarkan ratusan butir ekstasi logo Barcelona.

Wanita paru baya itu adalah Gina Indrastiti (51) warga Jalan Keswari No.4 RT.7 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II KotaLubuklinggau, yang ditangkap Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tersangka Gina, diamankan 177 butir ekstasi logo Barcelona atau seberat 78,83 gram, kemudian sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam BG 2638 EG, serta HP realme warna biru.

Selain itu, diketahui juga bahwa Gina Indrastiti adalah resivisi dalam kasus sabu-sabu, sehingga dihukum 14 tahun penjara, subsider 3 bulan penjara denda Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:Dulu Dihukum 9 Tahun, Baru Seminggu Bebas, Pria Muratara Kembali Ditangkap Gara-gara 250 Butir Pil Barcelona

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan penangkapan terhadap Gina Indrastiti berdasarkan pengembangan terhadap tersangka Pirdaus.

“Menurut pengakuan Pirdaus ia mendapatkan ekstasi dari tersangka Gina. Makanya kami lakukan penangkapan,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Gina mengaku adalah janda, serta mendapatkan ekstasi dari seseorang bernama Eva. Kemudian Eva memerintahkan memberikan ekstasi tersebut ke Pirdaus.

Seperti diketahui sebelumnya, baru seminggu bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu-sabu, Pirdaus alias Fir Kingkong (40) kembali ditangkap.

BACA JUGA:Dua Siswa Terlibat Perkelahian, Berikut Penjelasan SMP Negeri 2 Lubuklinggau

Pirdaus alias Fir Kingkong yang merupakan warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Narkoba AKP Hendrawan dan Kanit Idik I Ipda Hoirul, di kontrakan Jalan Kelapa Gading, RT.7 Kelurahan Watervang Kecamatan LubukLinggau Timur I KotaLubuklinggau.

Dari tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong diamankan barang bukti, 5 bungkus paket yang totalnya berisi 250 butir ekstasi logo Barcelona warna ungu, atau berat total 112,05 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan penangkapan terhadap Pirdaus alias Fir Kingkong, bermula anggota mendapatkan informasi adanya ekstasi dalam jumlah banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: