Pengedar Sabu Rupit Musi Rawas Utara Ditangkap di Kontrakan

Pengedar Sabu Rupit Musi Rawas Utara Ditangkap di Kontrakan

Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Muratara--

LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.

Tersangka adalah Rekha Oktaviana (35) warga RT.003, RW. 001, Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Penangkapan terhadap Rekhan dilakukan petugas Sat Narkoba Polres Muratara pada Jumat 10 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas Ipda Didian Perkasa menjelaskan dari tersangka diamankan beberapa barang bukti.

BACA JUGA:Tanggapi Insiden Tersengat Listrik, PLN Himbau Masyarakat Gunakan Layanan Resmi PLN

Yakni 7 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5,37 gram.

Kemudian 1 unit timbangan digital, 2 buah sekop pipet dan 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil.

Dijelaskan Kasi Humas, awalnya petugas Sat Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi, ada pengedara sabu di salah satu kontrakan di daerah Rupit.

Kemudian dilakukan penyelidikan, hingga dilakukan penyergapan. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti yang disimpan oleh tersangka di bawah meja kontrakan.

BACA JUGA:Cerita Saksi Mata, Soal Seorang Pria Nyangkut Tewas di Tiang Listrik Lubuk LInggau

Kemudian tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: