Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Pemuda di Lubuk Linggau Bobol Brankas Nenek Kuras Uang Rp51 Juta
Tim Macan Linggau amankan terduga pelaku pembobol berankas berisi uang Rp51 juta. --
LINGGAUPOS.CO.ID – Diduga kecanduan judi online dan narkoba, pemuda di Lubuk Linggau nekat bobol brankas milik neneknya berisi uang tunai Rp51 juta.
Pemuda tersebut bernama Lingga Febri Yansyah (24) warga Jalan Jenderal Sudirman RT 05 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk linggau Selatan ll Kota Lubuk Linggau.
Korban pencurian Essy nenek tersangka warga Jalan Jenderal Sudirman RT 05 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban dilaporkan oleh keponakannya Krstince (37) warga Dusun l RT 15 RW 08 Kelurahan Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Videonya Viral, ASN Dinkes Sumatera Selatan Dirampok di Ogan Ilir, Mobil Honda Jazz Raib
Tersangka ditangkap Tim Macan Linggau Minggu, 5 Januari 2025 Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno menjelaskan, tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 6 / l / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 05 Januari 2025.
Pelapor menjelaskan peristiwa pencurian tersebut baru diketahui pada Minggu, 05 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB di rumah tantenya bernama ESSY.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku diduga masuk melalui pintu dekat bedeng. Kemudian pelaku masuk melalui pintu belakang rumah Korban dan langsung merusak pintu.
BACA JUGA:Masuk Hutan dan Perkebunan, Begini Kronologis Penangkapan Pembunuh Petani di Kebun Karet Musi Rawas
“Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah uang berada dalam brankas dalam lemari pakaian dan mengambil speaker aktif,” terang AKP Hendrawan didampingi Ipda Suwarno, Selasa, 7 Januari 2024.
Ditambahkan Ipda Suwarno, dari hasil olah TKP, terduga pelaku juga merusak kunci gembok terali pagar depan rumah korban.
Pelapor kemudian menghubungi korban bahwa barang milik tantenya yang diambil terduga pelaku diantaranya uang tunai dalam brankas Rp51.000.000 dan 1 Unit speaker Bluetooth merk JBL.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir lebih kurang Rp62.700.000,” jelas Ipda Suwarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: