Dulu Dihukum 9 Tahun, Baru Seminggu Bebas, Pria Muratara Kembali Ditangkap Gara-gara 250 Butir Pil Barcelona

Dulu Dihukum 9 Tahun, Baru Seminggu Bebas, Pria Muratara Kembali Ditangkap Gara-gara 250 Butir Pil Barcelona

Tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Baru seminggu bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu-sabu, Pirdaus alias Fir Kingkong (40) kembali ditangkap.

Pirdaus alias Fir Kingkong yang merupakan warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Narkoba AKP Hendrawan dan Kanit Idik I Ipda Hoirul, di kontrakan Jalan Kelapa Gading, RT.7 Kelurahan Watervang Kecamatan LubukLinggau Timur I KotaLubuklinggau.

Dari tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong diamankan barang bukti, 5 bungkus paket yang totalnya berisi 250 butir ekstasi logo Barcelona warna ungu, atau berat total 112,05 gram.

BACA JUGA:Dua Siswa Terlibat Perkelahian, Berikut Penjelasan SMP Negeri 2 Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan penangkapan terhadap Pirdaus alias Fir Kingkong, bermula anggota mendapatkan informasi adanya ekstasi dalam jumlah banyak.

Diketahui pemiliknya adalah seorang tersangka yang baru saja seminggu keluar atau bebas dari hukuman.

Kemudian dilakukan transaksi dengan tersangka oleh petugas yang menyamar. Setelah dipancing, Pirdaus alias Fir Kingkong mau melakukan transaksi.

Hingga akhirnya diketahui keberadaannya, tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong langsung ditangkap. “Menurut pengakuannya, ia mendapatkan ekstasi dari Gina Indrastiti,” tambah Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Pengakuan Wanita Asal Palembang, yang Jebak Mantan Suaminya Pakai Narkoba di Lubuklinggau, Dendam

Sementara itu, tersangka Fir juga mengakui bahwa ia baru seminggu bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu.

Sebelumnya menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Fir divonis 9 tahun penjara, subsider kurungan 3 bulan dan subsider denda Rp1  miliar. 

Karena, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

Tepatnya melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: