Wanita Paru Baya yang Ditangkap di Lubuklinggau, Ternyata Pernah Dihukum 14 Tahun
Tersangka Gina Indratiti--
BACA JUGA:Wanita Asal Palembang, Jebak Mantan Suaminya Pakai Narkoba di Lubuklinggau
Sementara itu, tersangka Fir juga mengakui bahwa ia baru seminggu bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu.
Sebelumnya Fir divonis 9 tahun penjara, subsider kurungan 3 bulan dan subsider denda Rp1 miliar.
Karena, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.
Tepatnya melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: