Kado Hari Raya Idul Fitri 1446 H, 786 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Dapat Remisi

Lapas Narkotika Muara Beliti menggelar acara Pemberian Remisi Khusus di Aula Lapas, diikuti oleh Kalapas dan jajaran serta warga binaan penerima remisi khusus. -Foto: Humas Lapas Narkotika Muara Beliti-
LINGGAUPOS.CO.ID - Kado Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025, sebanyak 786 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mendapatkan remisi Idul Fitri, Jumat 28 April 2025.
Pengurangan hukuman itu diberikan pada warga binaan yang beragama Islam.
Acara pemberian remisi dilakukan serentak yang terpusat di Lapas Cibinong dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui zoom meeting.
Lapas Narkotika Muara Beliti menggelar acara Pemberian Remisi Khusus di Aula Lapas, diikuti oleh Kalapas dan jajaran serta warga binaan penerima remisi khusus.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Razia Serentak, Pastikan Lingkungan Aman Jelang Idul Fitri 1446 H
Pemberian remisi merupakan wujud dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan memberikan penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman.
Sebanyak 786 warga binaan Lapas Malang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Rinciannya, 781 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II.
Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya.
Remisi Khusus I (RKI) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapatkan remisi.
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolres Musi Rawas
Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang sedang menjalankan pidana tambahan (subsider).
Kalapas, Ronald Heru Praptama menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ucap Kalapas.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: