Gara-gara Pil Minions, Warga Megang Sakti Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

Gara-gara Pil Minions, Warga Megang Sakti Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

Fiki Afrizal yang ditangkap dalam kasus kepemilikan pil minions--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas.

Yakni Fiki Afrizal (25) yang ditangkap di Kampung II Kelurahan Megang Sakti Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka asal Desa Muara Megang ini, ditangkap karena diduga menguasai, memiliki dan mengedarkan pil minions, atau pil ekstasi warna biru logo minions.

Dari tersangka Fiki Afrizal diamankan barang bukti, 5 butir pil minions atau seberat 2,08 gram.

BACA JUGA:Warga Muara Lakitan Ditangkap di Tugumulyo, Gara-gara Pil Minions

Pil ekstasi logo minions ini, ditemukan petugas dipinggir jalan dekat tersangka. Karena saat disergap petugas, tersangka sempat membuang barang bukti.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Fiki Afrizal.

"Tersangka berhasil kami bekuk, di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas ," kata Kasat Narkoba AKP Herman, Selasa 30 Mei 2023.

Adapun penangkapan, bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Berebut Lokasi Pengamanan di PT MHP, Untung Ditangkap Polisi

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB di antaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5  butir pil warna biru berlogo minions yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

"Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk," ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: