Riduan Merasa Istimewa Dapat Berobat Tanpa Kendala dengan JKN

Riduan Merasa Istimewa Dapat Berobat Tanpa Kendala dengan JKN

--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Muhammad Riduan Faqih (38), suami Karsiti, menjadi saksi bahwa pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit bebas dari diskriminasi.

Kisah ini disampaikan langsung oleh Riduan sehari setelah istrinya menjalani tindakan kuretase di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Dwisari.

Riduan dan istrinya nampak terlihat tegar walaupun baru saja kehilangan anak ketiganya akibat keguguran. Riduan menceritakan bahwa setelah menemani istrinya melakukan kontrl kandungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hasil USG dokter menyatakan bahwa kandungan Karsiti lemah. Tanpa menunggu lama, sang istri pun dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk segera mendapat penanganan.

“Sebenarnya saya dan istri kemarin masih tidak percaya ketika dokter menyatakan bahwa kandungan Karsiti lemah dan harus dirujuk ke rumah sakit. Namun, dokter merekomendasikan jika tidak segera dirujuk ke rumah sakit akan berbahaya bagi ibu dan calon bayi.” ucap Riduan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Lubuklinggau Sosialisasikan e-Dabu Versi Terbaru

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Apresiasi Lubuklinggau, Muratara dan Lahat Atas Capaian UHC

Riduan kembali mengungkapkan bahwa setelah menjalani pemeriksaan dari dokter, hasilnya Karsiti terpaksa harus menjalani kuretase. Riduan bersyukur seluruh anggota keluarganya sekarang telah terdaftar menjadi peserta JKN sehingga dirinya tidak perlu khawatir dengan biaya berobat istrinya di rumah sakit.

“Bersyukur sekali sekarang sudah terdaftar menjadi peserta JKN. Dulu ketika anak kedua lahir di tahun 2014, saya belum terdaftar menjadi peserta JKN sehingga ketika itu istri saya melahirkan masih sebagai pasien umum. Biaya yang dihabiskan untuk lahiran di rumah sakit kala itu sekitar sembilan jutaan rupiah, sangat besar untuk saya yang hanya bekerja sebagai buruh harian,” kenang Riduan.

Ia bersyukur sekali pelayanan di rumah sakit tersebut dinilainya sangat memuaskan walaupun ia merupakan peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Pengurusan administrasi mudah, dokter maupun perawat baik dan ramah, petugas rumah sakitnya pun dianggap Riduan siap membantu kapan pun diperlukan.

Riduan juga bercerita bahwa tidak ada tambahan biaya baik kamar inap, obat dan tindakan medis di rumah sakit.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Lubuklinggau Ajak Polres Pagar Alam Deteksi Penyakit Kronis

BACA JUGA:Ini Tanggapan BPJS Kesehatan Lubuklinggau Terkait Keluhan Warga Kota Lahat Soal Pelayanan

“Saya sempet mendengar isu bahwa jika pasien dari peserta PBI akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan peserta JKN dari segmentasi lain. Namun, ternyata saya dan istri sudah membuktikan bahwa isu tersebut sepenuhnya salah. Tidak ada perlakuan yang berbeda dari pihak rumah sakit, kami bahkan merasa istimewa dan bangga karena kami tidak harus mengeluarkan biaya untuk berobat,” jelas Riduan.

Riduan menambahkan pula dirinya mendaftarkan istrinya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena tanggal lahir pada kartu JKN istrinya salah.

Dirinya lega Program JKN tidak mempersulit pesertanya untuk berobat. Terlebih saat ini BPJS Kesehatan telah menerapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN yang sah.

Riduan juga menitipkan pesan bagi masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN agar dapat segera mendaftarkan dirinya dan keluarganya ke Program JKN.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Lubuklinggau dan RS AR Bunda Gelar FGD Monitoring Evaluasi Data Utilization Review dan Komitmen

BACA JUGA:HUT ke-54, BPJS Kesehatan Gelar Senam dan Donor Darah Massal

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah hadir bagi masyarakat yang kurang mampu seperti kami. Keberadaan pemerintah benar-benar kami rasakan ada di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan. Tidak ada ruginya menjadi peserta JKN, jika mampu daftarlah menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta JKN mandiri. Namun jika tidak mampu dapat mengajukan untuk menjadi peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah,” tutup Riduan.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: