Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Digerebek, ini Pengakuan Pemiliknya

Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Digerebek, ini Pengakuan Pemiliknya

Penggerebekan Oriental Kedai Non Halal di seberang SPBU Dodo City Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, , Senin 29 April 2024.--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Oriental Kedai Non Halal di LUBUK LINGGAU, digerebek petugas gabungan dari Pemkot LUBUK LINGGAU, Senin 29 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Oriental Kedai Non Halal ini bertempat di seberang SPBU Dodo City, Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Kedai non halal ini digrebek petugas gabungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Lubuk Linggau Timur I dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Tampak dalam penggerebekan ini Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, H Surya Darma, Camat Lubuk Linggau Timur I, Wahyu Lindra, Kasat Pol PP Walyusman, dan Kabid Pengawasan Yean Verayanti Misrudin.

BACA JUGA:Tragis, Adik Kandung di Muba Sumatera Selatan Bunuh Kakak Sendiri, Dipicu Oleh Hal Ini

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, H Surya Darma kepada LINGGAUPOS.CO.ID menjelaskan Oriental Kedai Non Halal harus melengkapi data-data yang sudah terpenuhi apa belum dan jika belum terpenuhi jangan beroperasi dulu.

"Silahkan masyarakat Kota Lubuk Linggau membuka usaha tapi penuhi dulu perizinan apalagi ini kan non halal, masyarakat disini kan muslim dan kita harus koordinasi dulu ke pemerintah setempat," katanya.

Dikatakannya, izinnya harus lengkap dan mereka juga harus mendapat persetujuan dari masyarakat setempat melalui RT dan lainnya.

H Surya Darma menambahkan memang izinnya cukup banyak yakni izin ke MUI, BPOM dan lainnya.

BACA JUGA:Lapas Nakotika Kelas IIA Muara Beliti Dapat Tambahan Pegawai Baru

"Izinnya harus dilengkapi dulu dan yang terpenting itu tadi ada izin dan diterima oleh masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan, Yean Verayanti Misrudin mengatakan menegaskan Oriental Kedai Non Halal ini belum ada izin.

"Untuk saat ini masalah perizinan Oriental Kedai Non Halal ini belum ada izin ke Dinas Perizinan Kota Lubuk Linggau dan lagi dalam proses perizinan," katanya.

Kemudian, terkait banner atau spanduk Oriental Kedai Non Halal ini dilepas sembari menunggu proses perizinan keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: