Pemberhentian Perangkat Desa Batu Kucing Muratara Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya

Pemberhentian Perangkat Desa Batu Kucing Muratara Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya

Pemberhentian Perangkat Desa Batu Kucing Muratara Sesuai Aturan, Ini Dasar Hukumnya-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemberhentian perangkat Desa Batu Batu Kucing Kecamatan  Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015.

Dimana dalam Pasal 5 Ayat 3 Huruf d Permendagri Nomor 83 Tahun 2025 dijelaskan, perangkat desa bisa diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Penegasan ini disampaikan Kades Batu Kucing Dedi Irawan menanggapi informasi di media sosial tentang protes perangkat Desa Batu Kucing yang dinilai dilakukan secara sepihak.

“Saya selaku Kepala Desa Batu Kucing mengambil tindakan memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat demi berjalannya roda pemerintahan Desa Batu Kucing. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015,” tegas Dedi Irawan kepada LINGGAUPOS.CO,ID, Senin, 29 April 2024.  

BACA JUGA:MA Kabulkan PK Abdul Soed, SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara Dinyatakan Batal

Mengenai gaji perangkat desa yang lama, Dedi Irawan mengaku sudah menjelaskan kepada Sekretaris Desa yang lama. Dimana honor dan tunjangan Januari dan Februari belum bisa dicairkan dari pemerintah daerah dikarenakan kurangnya persyaratan pengajuan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024.

Salah satu persyaratan kelengkapan berkas pengantar pengajuan alokasi dana desa ialah database dan print out laporan realisasi tahun 2023.

Kemudian belum adanya laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran  2023.

“Kami sudah memberitahu dan bersurat kepada Kepala Desa Batu Kucing periode 2018-2024 untuk segera menyerahkan dokumen laporan realisasi tersebut,” terang Dedi Irawan.

BACA JUGA:Wakil Bupati Muratara Maafkan Orang yang Mendebatnya Saat Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir

Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima dokumen laporan realisasi tahun 2023 itu. Bahkan Dedi Irawan menduga ada kejanggalan terkait laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran  2023.

“Kami meminta kepada inspektorat atau dinas terkait untuk menindaklanjuti apa penyebab dan permasalahan terlambatnya laporan realisasi tersebut,” jelas Dedi Irawan.

Berikut penjelasan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 BAB III mengatur pemberhentian perangkat desa.

(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: