Produk Non Halal Boleh Dijual, Namun Ada Syaratnya, ini Penjelesan Kementerian Agama

Produk Non Halal Boleh Dijual, Namun Ada Syaratnya, ini Penjelesan Kementerian Agama

Produk Non Halal Boleh Dijual, Namun Ada Syaratnya, ini Penjelesan Kementerian Agama--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Adanya kendai non halal di LUBUK LINGGAU, cukup membikin kaget. Sehingga digerebek petugas gabungan Pemkot LUBUK LINGGAU.

Namun menurut Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, produk non halal boleh dijual. Hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dikutip Selasa 30 April 2024 menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang. 

Namun, produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

BACA JUGA:Waw, Soal Kedai Non Halal di Lubuk Linggau, Disperindag Sebut Yang Penting Kantongi Izin

Adapun produk tersebut, seperti minuman keras, atau makanan berbahan daging babi.

“Tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal." lanjut Muhammad Aqil Irham.

Kendati begitu, dikatakan Muhammad Aqil Irham produk-produk tersebut tetap bisa diperdagangkan.

Hanya saja dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal. 

BACA JUGA:Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Digerebek, Ustadz Fahmi: Pemerintah Jangan Hanya Berpikir Toleransi Minoritas

Seperti, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya.

Muhammad Aqil Irham menambahkan hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) No.33 Tahun 2014 Pasal 92.

Yakni, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. 

Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: